Komisi IX DPR RI Bentuk Tim Penyelesaian Kasus Freeport
Komisi IX DPR RI akan membentuk Tim untuk penyelesaian kasus ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia yang terdiri dari perwakilan Komisi IX DPR RI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI serta pihak-pihak terkait lainnya. Tim ini akan menyelesaikan kasus yang terjadi antara pekerja dengan management PT Freeport Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ribka Tjiptaning Ketua Komisi IX DPR RI dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/10)
Ribka menyatakan turut prihatin dan berbela sungkawa atas kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia yang mengakibatkan tewasnya Piter Ayami Seba pada aksi massa 10 Oktober 2011.
“Komisi IX DPR RI mendesak PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak normative para pekerja serta tidak mengganti pekerja dengan pekerja lain selama melakukan mogok kerja sesuai dengan amanat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 144 dan 145.” kata Ribka.
Dalam konferensi pers yang dihadiri beberapa Anggota Komisi IX DPR RI yang tergabung dalam Pokja Ketenagakerjaan seperti Abdul Azis Suseno, Sri Rahayu, Karolin Margaret Natasa, Jamaludin Jafar dan Arif Minardi, Komisi IX DPR RI akan meminta kepada Komisi III DPR RI untuk memanggil Kepala Kepolisian RI untuk meminta penjelasan terkait masalah keamanan di wilayah PT Freeport Indonesia khususnya terhadap penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga orang pekerja PT Freeport Indonesia di Papua.
“Komisi IX mendesak Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersera Kementerian terkaitnya untuk memantau, memfasilitasi, mensupervisi serta mengasistensi upaya-upaya penyelesaian permasalahan melalui dialog langsung dengan pihak Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia,” terang Ribka. (sc/jp) foto:ry/parle